Mengurus surat tilang

Ceritanya berawal dari kepulangan saya dari Cirebon menuju tempat kerja saya di Pusakajaya Kab. Subang, ditengah perjalanan kira2 pukul 6.20 an di jalan baru Celeng - Widasari ada Operasi Polisi, kendaraan banyak yang dihentikan baik mobil maupun motor, termasuk saya, begini dialognya,
Sambil memberi isyarat suruh minggi 
Polisi : "selamat pagi pa?"
Saya : "pagi pa"
Polisi : "kenapa lampunya tidak dinyalakan pa?"
Saya : "nyala loh pa, coba bapak liat"
Polisi : "itu lampu apa pa?"
Saya : "ya saya ga tau pa"
Polisi : "coba nyalakn lampu utamanya pa"
Saya : "yang ini pa (sambil mengklik tombol lampu)
Polisi : "nah ini pa, ini baru lampu utama"
Saya : " oh jadi kalau baru lampu personal ga boleh pa?"
Polisi : "ga boleh harus lampu utama" dan polisi menyuruh saya mendekati polisi yang lain untuk mengurusnya.
Singkat cerita karena capek nulisnya sebab di tablet and takut lowbat akhirnya saya pun di berikan surat tilang sambil pa polisi menawarkan jasa penitipan sidang, cuman saya tolak bukan karena nominalnya tapi karena saya ingin mengetahui proses mengurus surat tilang.

Proses mengurus surat tilang
- datanglah ke PN (Pengadilan Negeri) dimana wilayah hukum anda di tilang (dalm hal ini saya di wilayah hukum Indramayu jadi saya datang ke PN Indramayu.
- carilah dulu dipapan pengumuman adakah nama kita didaftar gelar perkara hari tsb kalau ada catat nomor berkasnya di surat tilang tersebut, supaya memudahkan pihak PN mencarinya.
- kalau sudah dicatat, tunggu pihak pengumpul surat tilang/daftarkan ditempat pendaftaran.
-biasanya persidangn dimulai jam 9 jadi bpk ibu kalau sudah menyerahkan surat tilang/mendaftarkannya tinggal tunggu aja diruang sidang.

Proses sidang
Begitu hakim masuk dan diruang sidang sudah penuh dengan orang2 yang senasib, hakimpun membuka sidang, nanti akan dipanggil sampai 10 orang dan diadili dibacakan dan ditanya jenis pelanggarannya satu persatu dan langsung vonis denda.

Proses pengambilan barang yang disita
Setelah divonis dengan denda maka pengambilan barang sitaan juga diruang tersebut, cuman bagi yang sidangnya diwakilkan harap persiapkan foto kopi ktp yang mewakilinya.

Barang bukti/sitaan diambil ......selesai proses pengurusan surat tilang.

Jadi mengurus surat tilang itu sangat mudah, bagi adik, saudara/i, bapak2, ibu2, kalau ditilang jangan nangis, anggap saja saja refreshing ke kota, terus jalani prosesnya. Intinya mengurus surat ti!ang itumudah.