Perpanjang Titimangsa Surat Pindah

Sebagai warga negara yang baik kita harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah, ketika kita pindah selayaknya kitapun harus mengurus surat ket. pindah dari daerah kita untuk daerah tujuan yang dinamakan
Surat Keterangan Pindah datang yang hanya dipungut biaya Rp10.000 rupiah saja Menurut Perdanya.
 Perjalananku Menuju Kantor Dinas Kependudukan di Kabupaten Subang memerlukan waktu 1,5 jam perjalanan dari rumahku yang terletak di ujung timur laut perbatasan Kab. Subang dengan Kab Indramayu, dengan membawa berkas Surat Keterangan Pindah Datang  yang dikirimkan adikku yang ada di semarang yang memang sudah habis masa berlakunya.
Proses perpanjangan titimangsa surat pindahpun hanya dikenakan biaya Rp 10.000 saja tetapi kita harus tetap membawa Surat Keterangan Pindah dari Desa dan Kecamatan, baru bisa mengajukan ke DinDuk dengan membawa berkas yang sudah habis masa berlakunya tersebut.