GAJI HONOR SESUAI UMK?

Guru honor dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Serang Provinsi Banten mendesak pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan untuk mengeluarkan/membayar gaji guru honor sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK), usaha itu memang perlu dilakukan bagaimana dengan di Subang ya? sudah adakah pembahasan kearah sana minimal seluruh kepala sekolah mempunyai pemahaman yang sama tentang itu.
Tindakan mendesak kepala dinas untuk mengintruksikan seluruh kepala sekolah membayar gaji guru honor sesuai UMK akankah dituruti, bukankah gaji guru honor itu merupakan kebijakan sekolah yang dalam hal ini otoritasnya ada pada Kepala Sekolah besrta komite sekolah, dan Kepala Sekolah pun membayar honor tersebut berdasarkan kemampuan sekolah ditambah dengan kebijakan BOS yang mangharuskan 20% untuk pembayaran tenaga honorer, bayangkan kalau sekolah tersebut mempunyai murid 100 biaya yang didapat dari BOS 58 jt untuk persentase pembayaran tenaga honor yang 20 %/tahun sebanyak Rp. 11600000 selama setahun. apabila dalam sekolah tersebut mempunyai 4 tenaga guru honor maka masing masing akan digaji dengan Rp. 241600/bulan, jauh dari UMK Subang, kalau sekolah mempunyai inisiatif mengupayakan penggalangan dana dari masyarakat melalui Komite itu sudah bagus meskipun hasilnya tidak menjanjikan, karena masyarakat sudah yakin bahwa sekolah itu gratis tis...tis...tis.................bagaimana ini? adakah solusinya? adakah komite sekolah akan mengupayakan itu?